Wednesday, 18 October 2017

Saham Forex Halal Atau Haram Kaufen


Seperti Yang Telah diajar oleh Junjungan Mulia Rasulullah SAW, sembilan pro Sepuluh rezeki itu datangnya Dari perniagaan. Forex merupakan satu daripada Cabang perniagaan Yang boleh diceburi dan yakinlah perniagaan forex ini adalah HALAL Namun begitu ada beberapa syarat Yang Perlu dipatuhi oleh TRADER Supaya tidak terjerumus dalam perniagaan RIBA. SYARAT-SYARAT FOREX YANG DIBENARKAN Benar, memang FOREX matawang adalah diharuskan, tetapi keharusannya tertakluk kepada sejauh mana ia menurut garis panduan Yang dikeluarkan Dari Hadithen Nabi Yang sohih. Iaitu: - Dalam menukar wang dengan wang, Nabi telah menyebut garis panduan yang mesti dipatuhi iaitu. Ditukar (serah dan terima) dalam waktu yang sama ia erbärmlich dalam hadis sebagai yadan bi yadin. Dalam bahasa Inggerisnya adalah auf der Stelle. Ia datang dari hadis:. . . . . . 1611. . 1611. Ertinya. Emas dengan Emas (ditukar atau diniagakan). Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, Tamar dengan Tamar, Garam dengan Garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar Secara Terus (Pada satu masa) dan sekiranya berlainan jenis, maka berjual-belilah kamu sebagaimana Yang disukai (Riwayat Muslim, kein 4039 keine Hadith 119). FOREX dalam matawang yang tidak menjaga syarat ini akan menjadi Riba Nasiah. Ini kerana kebanyakan FOREX Yang dijalankan oleh institusi Konvensional adalah 8216Forward FOREX atau Forex Yang menggunakan 8216Value vorwärts (nilai masa hadapan) Yang mempunyai tergolong dalam Riba Nasiah. Forex Yang menggunakan nilai 8216Forward ini sememangnya diketahui Mampu menghasilkan Untung Yang Lebih berbanding Stelle dalam kebanyakan keadaan jika tepat penggunaannya. Mestilah terdapat, serah, terima, atau,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Sila tonton video klip ceramah Ust. Hj. Zaharuddin Hj. Abd. Rahman mengenai hukum forex. HUKUM HALALHARAM TRADING SAHAM Tulisan ini Saya ambil Dari sebuah Blog Yang kebetulan juga tema ini Menjadi Pertanyaan terutama buat diri Saya Pada khususnya dan juga Menjadi Pertanyaan serta keraguan masyarakat Indonesien Pada umumnya. Jujur sebenarnya saya bukan cendikian muslimischen apalagi seorang moslemischen yang baik yang hidupnya sesuai dengan syariat islam, dan memang bukan kapasitas saya menjawab pertanyaan tersebut. Tapi, tidak ada salahnya kan jika sagen berniat berbagi informasi yang bermanfaat untuk kita semua. Berikut Sebuah Dialog Mengenai Pertanyaan Hukum Halal Haram Yang Saya Copy Paste Dari sebuah Blog dan kenudian Saya modifikasi sedikit, yang Saya rasa isi dialognya sedikit banyak memberi jawaban berdasarkan analogi dan fikiran-fikiran Yang cukup cerdas dalam menjawab setiap Pertanyaan dan keraguan Yang Selama ini Menjadi teka - teki dan keraguan von masyarakat Indonesien pada umumnya. Penanya (P) Sedang berdiskusi dengan Yang Ditanya (A) P. Mas, Haupt saham itu haram apa halal A. Tergantung apa yang Bapak Telah ketahui tentang dunia saham P. Loh kok gitu A. Iya, Selama jual beli itu dihalalkan Allah, Selama Itu pula saham halal, pembeli ridho begitupun penjualnya sesuai dengan harga yang telah disepakati. P. Loh saham bukannya Riba A. Kalo Boleh sagena Tanya kembali, Riba Nya Dimana pak P. Gak tau hehehe. Makanya sagena nanya8230 A. Sama aja Kajak sagena bilang Luft putih itu haram, karena Luft putih memabukan. Tapi Saya sendiri ga pernah liat Luft putih, ga pernah belajar tentang Luft putih, cuma Denger kata orang aja hehehe8230artinya kita tidak bisa menetapkan sebuah hukum berdasarkan katanya8230harus ada sumber-sumber Yang akurat, Benar dan Lengkap Yang bisa menjelaskannya Secara Empiris (tak terbantahkan) P Tapi kan beli saham ga ada barangnya A. Siapa bilang pak8230. Ada kok8230. Malah ada Dividen nya8230 Sekarang Kajak bapak beli Website atau Software. Apa ada barangnya P. Iya juga sih. Mmm. Bukannya saham itu spekulasi yaa. Berarti sama aja judi dong. A. Hehehe. Kalo saya boleh tau8230definisi spekulasi apa pak P. Sesuatu Yang kita ga tau gimana kedepannya8230 A. OK. Bapak pernah beli Franchise P. Pernah A. Apakah Bapak tau di awal bahwa investasi Franchise Bapak, PASTI menguntungkan apakah Bapak bisa MEMASTIKAN Atau jika Bapak membuka warung, Toko atau sebuah Bisnis bisakah Bapak memastikan bahwa investasi Yang Bapak tanamkan dibisnis tersebut PASTI menguntungkan kedepannya P. Ya tidak lah A. Bapak pernah membeli unsaha punya orang kan A. Berarti8230 bapak telah melakukan spekulasi dong. karena ga tau masa depannya P. Ya engga dong8230, kan ada pembukuannya8230ada laporan keuangannya8230bisnisnya juga sudah Saya analisa terlebih dahulu8230 Paling tidak ada pendekatannya untuk forecasting8230masa begitu dibilang sepekulasi8230. A. Nah begitu juga dengan saham pak8230. Saham itu kita investasi dengan membeli saham sebuah perusahaan. yang Telah kita pelajari sebelumnya8230dengan Daten, RISET dan analisa Yang matang8230kemudian Baru kita mengambil keputusan8230masalah Benar atau tidak Dari keputusan Yang kita ambil Akan ada konsekuensinya investasi kita untung8230apa bunting8230sama khan dengan Bisnis yg Bapak Jalani saat ini konsepnya8230 P. Bukannya saham Nullsummenspiel Yaa. Ada yang menang als ada yang kalah kalo kita untung yaa8230 pasti karena ada orang lain yang kita rugikan. A. Kata siapa pak. Begini pak8230sekarang kalo bursa saham lagi naik (bullisch), semua orang mendapat untung kok. Lalu siapa yang kalah8230. Hayooo P. Tapi kan kurzer Verkauf itu haram bukan A. Yaa bener pak. nee itu tau kurz selling8230 ibaratnya Kajak jual beli konvensional8230 Ada kan beberapa pedagang Yang melakukan jual beli dengan sistem ijon atau riba nah ijon atau riba itu jelas haram hukumnya8230, tapi kan bukan Lantas semua jual-beli itu diharamkan tentunya tidak Akan ada kehidupan jika tidak ada Jual beli P. Loh Leerverkäufe bukannya beli pagi trus jual wunde gitu8230 A. Gubrak. Bukan pak Makanya banyak belajar tentang saham atuh pak8230. Short Verkauf itu berspekulasi dengan menjual saham milik orang lain, untuk di hebel und dikembalikan lagi8230 Disini kata SPEKULASI nya yang ditekankan. karena kita GAK tau harga saham Yang dipinjam Akan naik atau turun8230.Nah klo beli pagi jual wund diharamin mah kasian tukang sayur atuh pak8230bisa layu barangnya hehehe8230 Tukang sayur Malah Lebih parah pak8230, beli pagi (Subuh) trus jualnya pagi lagi (sampai Marmelade 10) . Itu mah malah lebih parah lagi8230di beli pagi jual sore8230 ya ga hehehee8230 P. Bener juga yach8230. A. Nah yang nggak boleh itu turunan nya, seperti Futures, Warrant, Option, dan Short Verkauf von Yang Tadi, Margin Handel, Index, Forex, dan lain-lain8230 Sama aja Kajak von jual beli konvensional kita. Ga boleh ijon, ga boleh riba, gak boleh unsicher spekulasinya yang ditekankan8230 P. Loh Forex itu haram yaaa. A. Ya setau saya sih di dalam Islam ga boleh memperdagangkan mata uang8230Ada dua hukum uang, tidak boleh diperjualbelikan sesamanya, dan tidak boleh disewakan. Karena itu riiiiiba8230. P. Lah kalo kita mau ke luar negeri gimana donk A. ya itu mah darurat atuh pak8230 emang kondisi jamannya Yang engga memungkinkan8230yang Penting pembeli ridho penjual ridho dengan harga Yang Telah disepakati bersama tarik garis tengah8230HALAL8230 Kayak uang Kertas aja, sebenernya uang Kertas itu riba. Islam cuma mengenal mata uang berbentuk diner dirham (emas dan perak) yang klo kita terapin maka engga bakal pernah ada istilah krisis moneter8230. Itu mah Verdünnung kekuasaan kita pak8230 P. Lalu apa itu Futures, Optionsschein, Option, Margin Handel, Index, Forex A. Dasar Bapak8230. Nanya 8211 nanya terus kaya wartawan8230untuk yang itu bapak suchend sendiri di google sampe stupid8230hehehe230Permisiiiiiii8230. Berikut Daten Fatwa MUI Mengenai Bagaimana Ketentuan-ketentuan Saham yang dihalalkan dan daftar saham-saham yang masuk kedalam kategori syariah. Silahkan Klik Daten Pdf Dibawah ini untuk datanya herunterladen. FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN WERTE Fatwa Dewan Syari39ah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr .: 28DSN-MUIIII2002 Zehntel Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-scharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam 39urf tijari (Tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi Yang Status hukumnya dalam pandangan AJARAN Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk gelegen. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan Fatwa tentang al-Scharf untuk dijadikan pedoman. 1.Firma Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba. quot 2. quotHadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Madscha Dari Abu Sa39id al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, 39Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara Kedua Belah pihak) 39 (HR albaihaqi dan Ibn Madscha, dan dinilai Shahih oleh Ibnu Hibban). 3. quotHadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa39i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim Dari 39Ubadah bin Shamit, Nabi sah bersabda: quot (Juallah) emas dengan Emas, Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, sya39ir dengan sya39ir, Kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. quot. 4. quotHadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa39i, Abu Daud, Ibn Madscha, dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah bersabda: quot (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) Secara tunai. quot 5. quotHadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Sa39id al-Khudri, sah Nabi bersabda: janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang gelegen janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian Yang langendan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Moslem Dari Bara39 bin 39Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak Tunai). 7. quotHadis Nabi Tirmidzi Dari Amr bin Auf riwayat: quotPerjanjian dapat dilakukan di antara Kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram dan Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat Mereka kecuali syarat Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram. quot 8.jjma. Ul Ul Ul......................................................... UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari39ah Nasional Pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002 Dewan Syari39ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta Asing untuk penyerahan Pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka Waktu dua Hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bis zum dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas Yang nilainya ditetapkan Pada saat Sekarang dan diberlakukan untuk Waktu yang akan datang, antara 2x24 Marmelade sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwa39adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts Vereinbarung untuk kebutuhan Yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu Kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga Stelle yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga nach vorn. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual Yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta Asing Pada harga dan jangka Waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku Sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, Akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI39AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIEN. Islamische Finanzierung - FOREX Handel: Halal oder Haram durch Scheich Hacene Chebbani: 7. 2013. Sheikh Hacene Chebbani wurde in Algerien geboren und lebt seit 1997 in Kanada. Scheich Hacene hat einen Master in Islamic Finance (2012) aus Großbritannien abgeschlossen. 1993 graduierte er in Sharah (BA) von der Islamischen Universität von Madinah. Während er dort die Gelegenheit nahm, Aqdah, Fiqh und Hadth mit einigen der bemerkenswerten Gelehrten dieser gesegneten Stadt zu studieren. In Kanada hat Sheikh Hacene in islamischen Schulen gearbeitet, die die arabische Sprache und das islamische Studium unterrichten und seit über 6 Jahren als Sharah-Berater und Oberlehrer tätig sind. Scheich Hacene ist derzeit ein Imam in Calgary, wo er regelmäßig Klassen und Beratungen, führt die Gebete für eine vielfältige Gemeinschaft. Er ist verheiratet und hat 5 Kinder und genießt Sport und Lesen in seiner Freizeit.

No comments:

Post a Comment